BAB IV
Masyarakat dan Kerukunan Umat Beragama
A. Pengantar
Masyarakat yang dibentuk dengan dasar madani akan menghasilkan tatanan masyarakat yang memahami konsep bersama sebagai landasan bermasyarakat. Jika hal para anggota masyarakat dapat memahami dengan baik tentang konsep bersama tersebut maka pada saatnya akan tercipta kerukunan umat beragama.
Namun, untuk dapat membentuk masyarakat yang madani tidaklah mudah sebagaimana yang direncanakan. Karena masyarakat madani diperlukan sebuah pemikiran tingkat tinggi bagi masing-masing anggota masyarakat mengenai masyarakat dan kemasyarakatan. Sehingga sekalipun tetap berpegang teguh pada ajaran agama yang dianutnya, pada tataran kemasyarakatan mereka menjadi satu kesatuan yang utuh.
Dalam rangka merencanakan pemahaman bersama perlu dan harus sering dilakukan diskusi bersama tentang kemasyarakatan dari pandangan masing-masing ajaran agama yang ada pada masyarakat tersebut. Karena diyakini bahwa pada setiap ajaran agama akan mengajarkan untuk hidup damai, rukun, sehingga tercipta kehidupan yang sejahtera.
B. Agama merupakan Rahmat Allah SWT bagi Semua
Islam adalah agama rahmat al-Alamin. Sebagai agama yang membawa pada kasih sayang sesama makhluk, maka Islam sangat mengedepankan masalah kedamaian di antara para makhluk Allah SWT, apalagi sesama manusia. Namun apakah hal ini, dapat dipahami dengan baik oleh pengikut ajaran Islam?
Seyogyanya setiap muslim dapat memahami Islam dengan baik dan benar sehingga tidak terlalu banyak mempermasalahakan hal-hal kecil yang bersifat khilafiah dan sebaliknya justru secara signifikan bersama-sama memajukan Islam secara utuh. Karena saat ini yang dibutuhkan umat sebenarnya adalah kebersamaan untuk menegakkan syiar Islam bukan berbecah belah.
Untuk dapat setiap muslim memahami Islam dengan benar, maka haus ada usaha yang maksimal untuk dapat membuat pemahaman yang relatif sama dengan sebagian besar umat. Strategi yang memungkinkan untuk mengembangkan pemahaman yang relatif sama tersebut dibutuhkan proses pendalaman Islam secara merata di kalangan umat.
Pada tataran riil strategi itu dapat dilaksanakan dengan pendidikan secara formal di lembaga-lembaga pendidikan yang mengembangkan ilmu-ilmu keislaman seperti IAIN/UIN di Indonesia atau lembaga-lembaga lain di dunia. Sedangkan secara non formal dapat dilaksanakan dengan adanya majlis-majlis ta’lim yang didesain dengan baik dengan menggunakan kurikulum majlim ta’lim yang kontinuitas. Pada saat ini, sementara majlis ta’lim hampir sebagian besar tidak mempunyai kurikulum.
C. Hak Azasi Manusia dan Demokrasi
Islam adalah agama yang sangat menghargai manusia dan berusaha untuk memanusiakan manusia. Ini terbukti bahwa banyak ayat-ayat al-Qur’an yang berusaha untuk membahas tentang keberadaan manusia di dunia ini. Ada beberapa pokok yang terkait dengan hak dasar manusia dalam pandangan Islam. Ada 5 hal pokok yang dilindungi dalam Islam bahwa itu adalah hak dasar manusia.
Pertama, al-Din. Agama didudukkan sebagai hak dasar bagi manusia karena agama pada dasarnya adalah kebuAllah SWT pokok manusia. Bagi setiap manusia akan selalu berusaha untuk memperoleh haknya dalam beragama. Untuk menghargai hak tersebut maka Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk beragama.
Islam dalam rangka melindungi hak keberagamaan seseorang yaitu dengan menerapkan hukuman bagi seseorang yang memaksakan agama kepada orang lain dan adanya penghalalan darah bagi kaum “riddah”. Penghalalan darah bagi kaum riddah bukan berarti Islam memaksakan agama terhadap seseorang, namun jika seseorang telah beragama Islam ia tidak boleh keluar dari agamanya dikarenakan ketika masuk Islam tidak ada yang memaksa.
Kedua, al-‘Aql. ‘Aql adalah anugerah Allah SWT yang tidak kalah besarnya dengan nikmat-Nya yang lain yang diterima oleh manusia. ‘Aql diberikan Allah SWT kepada manusia untuk dapat digunakan sebagai alat filter bagi dan hawa nafsu manusia.
Allah SWT dalam rangka menjaga akal agar tetap berfungsi dengan baik dan tidak tercemar maka diberlakukannya syari’at tentang keharaman khamr dan segala minuman yang memabukkan. Minuman yang memabukkan dapat mengganggu proses terganggunya unsur-unsur syaraf otak sehingga secara keseluruhan syaraf manusia akan terganggu.
Keharaman khamr adalah jalan yang sangat bijak dari Allah yang Maha Bijaksana dalam menjaga dan menyayangi makhluknya. Namun pada tataran nyata banyak para manusia yang mengabaikan hal tersebut. Di antara gangguan tersebut adalah kurangnya ingatan pada manusia.
Ketiga, Al-Nasl atau keturunan. Keturunan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijaga dan dihargai oleh Islam. Manusia hidup tentu ingin mengembangkan keturunannya, bahkan bukan hanya manusia tetapi makhluk hidup yang lainnya.
Allah SWT dalam rangka menjaga dan menghormati hak memperoleh keturunan dalam hidupnya. Salah satu ajaran yang diberkaitan dengan hak memperoleh keturunan adalah disunahkannya melakukan pernikahan yang shah, sekaligus mengharamkan adanya praktek perzinaan. Dengan pernikahan maka keturunan yang dihasilkan adalah keturunan yang terhorma baik di mata manusia apalagi menurut Allah WT.
Keempat, al-Mâl. Harta atau biasa kita sebut dengan Mâl adalah rizki yang dianugerahkan Allah SWT terhadap orang yang berusaha untuk memperolehnya. Banyak sedikitnya sesuai dengan kadar usaha yang telah dilakukannya, halal atau haramnya pun tergantung pada siempunya dalam rangka memperolehnya, jika dicari sesuai dengan syari’at yang Nabi Muhammad SAW bawa, tentulah halal dan sebaliknya jika cari dengan jalan yang melanggar syari’at Islam maka haramlah yang ia peroleh.
Namun, setelah harta itu terkumpul maka kita pun harus memahami bahwa harta yang Allah SWT anugerahkan kepada kita bukan menjadi milik mutlak kita, karena sesungguhnya di dalam harta tersebut ada hak orang lain. Oleh karena itu setiap harta yang kita peroleh harus dimaknai ada hak orang lain sesuai dengan syari’at Islam.
Harta atau rizki yang kita peroleh agar mendapat barakah tentulah harus didapat dengan cara yang shah secara syari’at dan ditasharrufkan sesuai dengan syari’at pula. Harta milik yang dititipkan Allah SWT terhadap kita adalah hak asasi bagi manusia muslim. Karena hak asasi maka setiap orang diperkenankan bekerja keras untuk memperoleh harta tersebut dengan jalan yang benar.
Islam dalam rangka menjaga dan membentengi kepemilikan harta seseorang, maka mengatur syari’at tentang hukuman bagi pencuri baik laki-laki atau pencuri yang berjenis kelamin perempuan. Selain itu, agar tidak terjadi kecemburuan sosial di antara penduduk yang pasti terdapat ada yang kaya dan ada pula yang kurang mampu, sehingga yang kurang mampu ikut serta dalam menjaga harta bagi yang kaya, Islam memberi aturan tentang kewajiban zakat sesuai dengan aturan ilmu zakat.
Kelima, al-Nafs atau jiwa (hak hidup). Islam adalah agama yang sangat menghargai hak hidup bagi setiap makhluknya termasuk pada manusia. Dalam kenyataan yang kita hadapi, bahwa Islam sangat mengecam bahkan mengharamkan pembunuhan yang berarti menghambat hak hidup bagi seseorang. Karena yang punya hak untuk mengambil nyawa seseorang adalah Allah SWT yang sekaligus mempunyai hak untuk menghidupkan manusia.
Dalam rangka menjaga hak hidup seseorang, maka Islam mengharamkan pembunuhan dan memberikan sanksi qisos bagi pembunuh sesuai dengan aturan Islam.
D. Kebersamaan dalam Pluralitas Beragama
Pluralitas atau kemajemukan umat manusia adalah realita yang harus kita maklumi dan harus kita terima bersama, karena hakikatnya merupakan kehendak Allah SWT. Kemajemukan yang ada adalah merupakan rahmat sehingga sangatlah tidak pantas kita permasalahkan keberadaannya.
Pandangan masyarakat tentang sesuatu hal tentu juga tidak dapat kita paksaan untuk sama dengan pendapat kita. Perbedaan pendapat itu merupakan anugerah yang harus kita hormati bersama. Jika kita telah dapat memaklumi perbedaan pendapat di antara kita, maka kita akan dapat menjadi manusia yang hidup bersama dengan baik. Karena saya yakin bahwa di antara perbedaan tersebut pastilah ada sesuatu yang bersifat esensi yang mengarah kepada persamaan untuk hal-hal yang bersifat kemasyarakatan atau yang mendatangkan maslahat bersama.
Pluralitas beragama adalah bagian dari kondisi di negara yang kita cintai bersama. Beberapa tahun lalu sering terjadi salah paham antar atau sesama pemeluk agama yang ada di negara kita. Pluralitas beragama pun merupakan sunnatullah yang tidak perlu kita hilangkan. Penegasan akan sunnatullah terhadap beragama adalah diungkapkan dalam QS.5/al-Maidah:48
!$uZø9t“Rr&ur y7ø‹s9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd‰|ÁãB $yJÏj9 šú÷üt/ Ïm÷ƒy‰tƒ z`ÏB É=»tGÅ6ø9$# $·YÏJø‹ygãBur Ïmø‹n=tã ( Nà6÷n$$sù OßgoY÷�t/ !$yJÎ/ tAt“Rr& ª!$# ( Ÿwur ôìÎ6®Ks? öNèduä!#uq÷dr& $£Jtã x8uä!%y` z`ÏB Èd,ysø9$# 4 9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷ŽÅ° %[`$yg÷YÏBur 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& Zoy‰Ïnºur `Å3»s9ur öNä.uqè=ö7uŠÏj9 ’Îû !$tB öNä38s?#uä ( (#qà)Î7tFó™$$sù ÏNºuŽö�y‚ø9$# 4 ’n<Î) «!$# öNà6ãèÅ_ö�tB $Yè‹ÏJy_ Nä3ã¥Îm6t^ãŠsù $yJÎ/ óOçGYä. ÏmŠÏù tbqàÿÎ=tFøƒrB ÇÍÑÈ
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”.
Dengan demikian, pada saat ini yang harus dilakukan oleh kita adalah bagaimana masing-masing agama yang ada di negara ini saling bersaing untuk melakukan kebajikan sesuai dengan ajarannya.
E. Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Masyarakat beradab sering disebut dengan civil society. Masyarakat beradab adalah dambaan bagi setiap manusia. Masyarakat beradab merupakan masyarakat yang di dalamnya terdiri dari anggota masyarakat yang sudah saling memahami tanggungjawabnya masing-masing tetapi budaya tolong menolong masih berjalan dengan baik.
Masyarakat beradab disebut juga dengan masyarakat madani yakni masyarakat yang diidentikkan dengan masyarakat yang dibangun Rasulullah Muhammad SAW di Madinah al-Munawwarah. Kehidupan masyarakat yang sangat menghargai perbedaan pendapat, mempunyai etos kerja yang tinggi, dan berkeadilan di bawah bimbingan Nabi Muhammad SAW sehingga terciptalah masyarakat yang sangat damai sekalipun beranggotakan masyarakat yang berbeda agama.
Dengan kehidupan masyarakat yang melaksanakan tanggungjawab masing-masing sehingga tidak terdapat kepincangan dalam menjalankan roda kemasyarakatan dan terciptalah kesejahteraan di antara anggota masyarakat.
F. Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat yang Beradab dan Sejahtera
Indonesia adalah negara yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Penduduk Bangsa Indonesia sudah dapat dimaklumi bahwa setiap penduduk harus beragama. Agama yang diakui oleh negara adalah Islam, Kristen (Katolik dan Protestan), Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Dengan demikian, maka warga negara Indonesia harus memeluk satu agama di antara agama-agama tersebut.
Umat beragama adalah kumpulan atau kelompok warga negara Indonesia dari pemeluk masing-masing agama. Umat beragama di Indonesia terdiri dari umat Islam, umat Kristen (Katholik dan Protestan), umat Hindu, umat Budha, dan umat Kong Hu cu.
Masing-masing pemeluk beragama telah sadar bahwa agamanya mengajarkan kebaikan bagi umat semuanya termasuk bagi negaranya. Kemajuan yang telah dicapai oleh Bangsa Indonesia sudah secara otomatis adalah merupakan peran serta umat beragama di Indonesia. Tentu perannya itu tidaklah sama kontribusi pada setiap umat beragama, namun dengan mengesampingkan tingkat kontribusi tersebut kita harus dapat menerima bahwa masing-masing umat beragama telah memberikan kontribusi positif bagi perkembangan bangsa ini. Tentu, pada buku ini tidaklah mungkin mencantumkan masin-masing kontribusi umat beragama terhadap bangsa yang kita cintai ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar